Observasi atau Penjajakan. Aktifitas yang pertama harus dilakukan adalah melakukan obesrvasi atau penjajakan. Banyak sekali sumber untuk dijajaki, antara lain, diskusikan keinginan kita dengan rekan atau relasi bisnis, siapa tahu diantara mereka bisa mereferensikan Pengacara yang sudah mereka kenal dan bermutu. Periksa surat kabar lokal dan terbitan lainnya khususnya mengenai artikel atau hal yang menjadi perhatian Pengacara lokal di masyarakat setempat.
Pengacara yang banyak menulis soal bisnis leasing dan franchising, belum tentu Pengacara yang memahami soal-soal bisnis sederhana dalaam bidang kehidupan lain. Hubungi asosiasi Pengacara (Ikadin, Peradin, Asosiasi Advokat Indonesia, Jakarta Pengacara’s Club dan organisasi profesi Pengacara yang ada di lokasi masyarakat setempat ).
Bicarakan dengan masyarakat Pekerja / Profesional lainnya seperti Akuntan, Agen Asuransi dan Bankir Masyarakat, sebab setiap profesi sangat terkait erat dengan bidang profesi lainnya, dan tidak tertutup kemungkinan mereka pernah atau sering bekerja sama dalam suatu proyek atau tugas tertentu. Carilah website atau homepage yang memuat alamat Kantor Pengacara atau Persekutuan Hukum lokal lainnya yang memuat profile sebuah law firm, law offices, kantor advokat, Pengacara atau Konsultan Hukum.
Konsultasikan Langsung dengan Kandidat Pengacara. Setelah kita melakukan beberapa penjajakan, lakukanlah Konsultasi / Pembicaraan langsung semaksimal mungkin dari beberapa Pengacara yang menurut kita adalah “kumpulan Pengacara terbaik” (dari hasil obervasi). Rancanglah pembicaraan seperti mengajukan pertanyaan atas permasalahan kita, sebagaimana diharapkan dengan beberapa calon Pengacara yang memiliki prospek. Usahakanlah selalu untuk memiliki Pengacara yang tahu betul mengenai akan bisnis/usaha kita, memiliki waktu yang cukup untuk melayani, dan yang tidak kalah utamanya adalah bahwa gaya dan kepribadian Pengacara tersebut sesuai dengan keinginan kita.
Verifikasi pula apakah Pengacara yang kita pilih tidak memiliki “konflik kepentingan”. Konflik kepentingan ini akan muncul kalau Pengacara tersebut mewakili klien lain yang kepentingannya berseberangan atau berlawanan dengan kepentingan kita. Misalnya, Pengacara tersebut mewakili klien yang terlibat suatu sengketa pengadilan dengan kita secara langsung, atau Pengacara tesebut mewakili pesaing atau perusahaan pesaing kita. Hal lain yang mungkin merugikan kita apabila seseorang Pengacara yang filosofi bisnisnya tidak sesuai dengan filosofi atau cara kita melakukan bisnis. Semakin cepat “konflik kepentingan” ditemukan akan semakin baik.
Etika Profesi Pengacara mengharuskan bahwa jika Seorang Pengacara Mewakili dua pihak/klien yang memiliki kepentingan yang saling bertolak belakang atau berseberangan secara diametral, maka dia harus memilih salah satu dari kliennya atau melepaskan kedua kliennya, dan tidak dibenarkan Pengacara ini menjadi mewakili kepentingan dari kedua pihak yang kepentingannya telah saling bersinggungan dan bertolak belakang. Untuk singkatnya kita harus yakin bahwa Pengacara yang kita pilih secara moral etika harus dapat diminta untuk mewakili Kepentingan Hukum Kita secara bebas (independent).
Soal Lawyer Fee (Pembayaran) Masyarakat perlu mengetahui bagaimana fee (pembayaran) yang harus kita berikan atas jasa Pengacara. Setidaknya ada 4 (empat) metode pembayaran dalam memanfaatkan jasa Pengacara, antara lain :
Pembayaran Perjam (Hourly Rate), cara pembayaran ini biasanya dilakukan oleh Pengacara untuk jasa dalam lingkup bisnis kecil. Penting diketahui bahwa setiap aktifitas seorang Pengacara dalam mewakili kepentingan klien termasuk dalam jasa Telepon untuk konsultasi, dan hal-hal lain seperti surat menyurat untuk kepentingan legal advise, mempersiapkan dan menyusun suatu rancangan kontrak juga termasuk dalam perhitungan “jam” jasa yang harus dibayarkan. Jika metode ini yang digunakan, maka saat kita mengadakan pembicaraan dengan calon Pengacara yang kita pilih tanyakan juga waktu minimun pemakaian jasa. Kebanyakan Pengacara menggunakan waktu minimum untuk pemakaian jasanya adalah 15 (lima belas) menit. Dalam suatu contoh, apabila seorang klien menelpon selama tujuh menit maka akan dibebankan biaya atas pemakaian jasa 15 (lima belas) menit.
Pembayaran Ditetapkan (Fixed Rate), Pengacara yang akan menangani suatu tugas atau proyek biasanya menentukan sistem pembayaran tetap (fixed rate). Namun sistem ini tidak dipakai pelayanan jasa dalam lingkup litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan). Sistem ini biasanya diterapkan pada pemanfaatan jasa oleh bisnis skala kecil. Contohnya, seorang Pengacara menetapkan fixed rate untuk menghasilkan suatu kontrak atau dokumen.
Pembayaran Berdasarkan Porsi (Contingent Fees) Pada sistem ini Pengacara menerima bagian dari hasil yang diperoleh dari klien yang dimenangkan dalam suatu sengketa hukum. Namun Pengacara disini hanya akan menerima bagian (Fee) jika ia berhasil memenangkan perkara tersebut. Jika tidak, maka dia hanya akan menerima penggantian untuk biaya-biaya operasional yang telah dikeluarkannya. Pembayaran berdasarkan porsi seperti ini tidak dilakukan dalam masalah-masalah bisnis rutin. Sistem seperti ini umumnya dipergunakan dalam hal Pengacara bekerja dan mewakili klien untuk kasus sengketa melalui proses pengadilan, mediasi atau arbitrase seperti dalam suatu peristiwa dimana terjadinya tuntutan (gugatan) atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak lain yang klien alami.
Pembayaran Berkala (Retainer). Jika seorang Pengacara menggunakan sistem pembayaran berkala, maka Masyarakat sebagai klien membayar secara bulanan atau bisa juga dirancang untuk pembayaran secara tahunan. Sebelumnya berbagai jasa Pengacara yang akan diterima klien harus telah didefinisikan (dirinci) untuk disepakati bersama. Sebenarnya Sistem ini akan sangat menguntungkan jika klien tahu bahwa klien ini akan sering membutuhkan Pengacara dalam suatu periode tertentu.
Komunikasi, setelah kita memilih Pengacara dan menentukan cara pembayarannya, yakinkan bahwa kita harus menghindari masalah yang mungkin muncul di kemudian hari. Untuk itu sebaiknya kita senantiasa meminta salinan (copy) dari dokumen penting sehingga kita dapat secara langsung menilai dan mengarahkannya dengan tetap memperhatikan nasihat dan pertimbangan hukum dari Pengacara ini. Pastikan juga bahwa Pengacara menyerahkan semua salinan dari berbagai dokumen surat-menyurat dan dokumen akhir yang dibuat dalam kapasitasnya sebagai Pengacara kita. Oleh karena kita telah memilih, dan tentunya juga telah membayar seorang Pengacara, tentu saja kita memiliki hak untuk mengarahkan secara rasional bagaimana sebaiknya jasa Pengacara itu diberikan atau kita peroleh. Tanyakan sesuatu kepada Pengacara kita dan binalah jalur komunikasi secara terbuka untuk menghindari permasalahan yang mungkin muncul di kemudian hari.
Proses memilih Advokat/Pengacara sesuai dengan kebutuhan hukumnya adalah hampir sama dengan proses memilih Dokter, Akuntan, Notaris, Arsitek dan pekerja profesional lainnya. Tentu dengan menjamin profesionalisme dalam pekerjaannya, seorang Advokat/Pengacara harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kwalitas kerja si Advokat/Pengacara. Perlu kehati-hatian dan ketelitian klien dalam memilih dan menentukan Advokat/Pengacara untuk menangani urusan hukumnya. Agar tidak keliru dalam memilih Advokat/Pengacara yang dibutuhkan, perlu ditempuh beberapa tips di bawah ini :
1. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tersebut benar-benar merupakan Advokat/Pengacara resmi yang memiliki izin praktek yang masih berlaku, bukan pengacara “gadungan” atau ”Pokrol”.
2. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara memiliki kwalifikasi yang baik dalam bidang hukum tersebut.
3. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tidak memiliki konflik kepentingan (conflict interest) dalam kasus yang ditangani.
4. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan atau Advokat/Pengacara pihak lawan.
5. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tersebut memiliki track record yang baik dalam keAdvokat/Pengacaraan, termasuk menyangkut etika, moral dan kejujurnnya.
6. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tersebut tidak pernah terlibat dalam malpraktek hukum.
7. Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara adalah type pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya serta benar berkerja demi kepentingan kliennya, bukan Advokat/Pengacara yang hanya pintar bicara lalu minta bayaran tetapi tidak becus membela kepentingan kliennya.
8. Jika anda ragu akan kredibiltas seorang Advokat/Pengacara, mintakanlah foto copy Izin Praktek Advokat yang bersangkutan yang diterbitkan oleh oleh PERADI, bukan kop suratnya, atau mintalah informasi tentang si Advokat/Pengacara tersebut lagsung kepada asosiasi-asosiasi Advokat/Pengacara resmi yang diakui oleh undang-undang yaitu : Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
9. Bahwa, jika anda diperlakukan tidak sepatutnya oleh oknum Advokat/Pengacara, maka anda dapat melaporkan yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
0 Comments:
Posting Komentar